Padang – Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution, mengapresiasi inovasi pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kota Padang melalui Padang Command Center (PCC). Ia menilai pusat kendali layanan itu menjadi contoh bagaimana pemerintah menghadirkan pelayanan yang modern, cepat, dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Manager Nasution saat meninjau langsung PCC di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (23/7/2026). Dalam kunjungan itu, ia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi dan disambut Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa bersama sejumlah pejabat terkait.

Manager Nasution menilai pelayanan publik harus terus mengikuti perkembangan zaman lewat inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurut dia, kehadiran PCC dan layanan darurat Padang Sigap 112 menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam menjamin hak dasar warga, mulai dari layanan kesehatan hingga penanganan kondisi darurat.

“Pelayanan publik meniscayakan adanya inovasi baru karena terus berkembang. Kami mengapresiasi inovasi di PCC ini karena memberi kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan, termasuk sistem alarm publik yang sangat vital bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat agar masyarakat lebih siaga dan waspada,” ujar Manager Nasution.

Ombudsman RI juga menaruh perhatian pada sistem peringatan dini atau public alarm yang terintegrasi di PCC. Sebagai daerah rawan bencana, keberadaan sistem itu dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus mempercepat respons pemerintah dan masyarakat saat terjadi keadaan darurat.

Selain itu, Manager Nasution menyoroti capaian waktu tanggap Pemadam Kebakaran Kota Padang yang rata-rata hanya 8 menit. Capaian itu jauh lebih cepat dibandingkan Standar Pelayanan Minimal nasional yang menetapkan waktu tanggap maksimal 15 menit.

“Standar nasional response time Damkar itu 15 menit, tetapi di Kota Padang dengan kondisi kewilayahannya mampu melakukan percepatan hingga rata-rata 8 menit. Ini pencapaian luar biasa yang sangat kita apresiasi, dan praktik-praktik baik seperti ini tentu layak dikloning atau direplikasi di tempat lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM),” tegasnya.

Menurut dia, rangkaian inovasi yang dijalankan melalui PCC tidak hanya menjadi kebanggaan Kota Padang, tetapi juga berpeluang menjadi model pelayanan publik bagi daerah lain maupun instansi pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan penguatan Padang Command Center dan layanan Padang Sigap 112 merupakan bagian dari penerapan program unggulan Smart City. Langkah itu juga menjadi wujud komitmen menghadirkan konsep Padang Melayani.

“Alhamdulillah, Pimpinan Ombudsman RI hadir meninjau Command Center kita dan memberikan banyak apresiasi atas pelaksanaan Padang Sigap 112 yang dinilai sudah sangat baik. Ini sejalan dengan visi Smart City Kota Padang dan komitmen program Padang Melayani,” kata Raju.

Ia menjelaskan, pesan utama yang disampaikan Ombudsman RI adalah pentingnya menjaga kepastian layanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap target response time harus dipenuhi agar masyarakat menerima layanan yang cepat, terukur, dan dapat dipercaya.

“Pesan utama Pimpinan Ombudsman adalah kepastian layanan. Jika response time ditargetkan 20 menit untuk ambulans, maka harus tepat waktu. Saat ini Damkar menjadi yang terbaik dengan rata-rata 8 menit dari standar 15 menit, dan ke depan seluruh infrastruktur serta sistem server akan terus kita update agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Raju.

Kunjungan itu juga dihadiri Asisten II Sekdako Padang Didi Aryadi, Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, Kepala Damkar Budi Payan, serta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang. Agenda tersebut memperkuat sinergi Ombudsman RI dan Pemko Padang dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, adaptif, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *