Padang – Penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN terhambat. Tiga saksi kunci mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Ketidakhadiran saksi-saksi ini membuat Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, kecewa. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas.
Para saksi yang mangkir adalah BSN dari PT BIP dan dua orang lainnya dari bank BUMN yang sama. Mereka sedianya dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen.
“Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegas Koswara saat jumpa pers memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Koswara menjelaskan, BSN sebelumnya sudah dua kali diperiksa. Pemanggilan ketiga ini bertujuan memperdalam penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang mulai disidik sejak 27 Juni 2024 ini.
Sejak penyidikan dimulai, Kejari Padang telah memeriksa 56 saksi, termasuk seorang ahli.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, dokumen pengajuan kredit, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Selain itu, Kejari Padang menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar untuk memperkuat penyidikan. Kasus ini masih dalam pendalaman intensif.











