Painan – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menekankan pengelolaan bantuan keuangan partai politik harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi saat membuka Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Hotel Triza Painan, Selasa (5/5).
Risnaldi mengingatkan dana yang bersumber dari keuangan daerah itu wajib dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia juga meminta laporan pertanggungjawaban disusun secara bersih, tepat sasaran, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik tidak menimbulkan persoalan hukum. Untuk itu, kelola dana tersebut sesuai regulasi yang ada,” kata Risnaldi.
Ia mengapresiasi Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan yang menggelar kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek ini penting untuk memperkuat tata kelola keuangan partai politik agar lebih transparan dan akuntabel.
Selama kegiatan yang berlangsung satu hari itu, peserta juga dibekali pemahaman agar mampu mengikuti proses administrasi dan pelaporan dengan lebih tertib. Risnaldi meminta seluruh peserta serius menyimak materi yang diberikan.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan, menyampaikan kegiatan ini berpedoman pada sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta peraturan Menteri Dalam Negeri terkait bantuan keuangan partai politik.
Menurut Marzan, bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus partai politik dalam memahami tata kelola bantuan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong tertib administrasi, mengurangi kesalahan, dan mencegah temuan saat pemeriksaan.
Sebanyak 22 peserta mengikuti bimtek tersebut. Mereka terdiri atas pengurus 11 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Pesisir Selatan serta operator atau tenaga administrasi partai politik.
Narasumber dalam kegiatan itu berasal dari Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, serta Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan partai politik, termasuk kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Kegiatan ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala administratif, terutama terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Seluruh peserta menyatakan berkomitmen mengelola bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.











