Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi berencana mengambil alih pengelolaan Gedung Banto Trade Center (BTC) di Pasar Bawah. Langkah ini diambil karena pengelola lama diduga menunggak kewajiban hingga miliaran rupiah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan tunggakan tersebut meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bagi hasil penjualan toko dan pengelolaan.
“BTC ini salah satu penunggak pajak terbesar di Kota Bukittinggi,” tegas Ramlan saat meninjau langsung gedung tersebut, Selasa (6/1/2026).
Ramlan menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus ini.
Pemkot Bukittinggi tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) pengelola lama, PT. Citicon, yang akan berakhir Maret 2026.
“Untuk menyelamatkan aset daerah, Pasar BTC akan kita ambil alih. Akhir Februari 2026 akan kita pagar,” ujar Ramlan.
Setelah pengambilalihan, Pemkot Bukittinggi berencana menata kembali BTC dan membuka peluang bagi investor baru.
“Investor dari mana saja silakan masuk. Perhitungannya akan dilakukan bersama KPKNL dan ditawarkan dengan sistem bagi hasil sesuai aturan,” pungkas Ramlan. Investor yang berminat dapat langsung menghubungi Pemkot Bukittinggi.










