Pulau Punjung – Warga Jorong Kampung Surau, Dharmasraya, melayangkan surat kepada Bupati Annisa Suci Ramadhani terkait konflik lahan yang tak kunjung usai dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ). Konflik ini telah berlangsung selama 33 tahun.
Warga berharap Bupati dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut. Mereka menuntut hak atas lahan yang dijanjikan perusahaan.
Pada tahun 1992, warga dan PT BPSJ menyepakati perjanjian Anak Angkat Bapak Angkat (AABA). Dalam perjanjian itu, perusahaan berjanji mengembalikan 70% dari sekitar 1.000 hektar lahan kepada masyarakat Kampung Surau, 10% untuk pemerintah daerah, dan 20% untuk PT BPSJ.
Namun, menurut tokoh pemuda Kampung Surau, Ifdal, masyarakat tidak pernah menerima 70% lahan yang dijanjikan.
“Kami menyurati Bupati Dharmasraya agar berkenan memfasilitasi penyelesaian konflik ini,” ujar Ifdal, Minggu (28/9/2025).
Ifdal khawatir konflik ini akan memanas jika tidak segera diselesaikan. Warga berharap Bupati Annisa dapat menjadi penengah.
Dalam surat tersebut, warga juga meminta Bupati menghentikan sementara proyek replanting PT BPSJ. Mereka menilai proyek tersebut tidak menghormati hak masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat.
“Jangan abaikan aspirasi kami sebagai masyarakat kecil,” pungkas Ifdal.











