Solok – Kota Solok terpaksa absen dari penilaian Adipura 2025 akibat dampak bencana alam yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.
Keputusan ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan data dari BNPB yang menyatakan Kota Solok termasuk dalam 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana.
Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan bahwa pengecualian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Penilaian Adipura sendiri meliputi tiga aspek utama: anggaran dan kebijakan (20%), SDM dan fasilitas (30%), serta pengelolaan sampah dan kebersihan (50%).
KLH menetapkan beberapa tingkatan penghargaan Adipura, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota Dalam Pengawasan, berdasarkan nilai yang diperoleh dalam penilaian.










