Sawahlunto – Kejaksaan Negeri Sawahlunto musnahkan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya, Selasa (9/12). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam memberantas kejahatan.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,8 kg ganja, 25,87 gram sabu, dan 31 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman kantor Kejari Muarokalaban.
Kepala Kejari Sawahlunto, Edi Samrah Limbong, menyatakan bahwa kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana di wilayahnya. Dari delapan perkara yang dimusnahkan, enam di antaranya adalah kasus narkotika.
Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk pakaian, dispenser, timbangan digital, handphone, dan dompet. Pemusnahan ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Forkopimda, dan kepala dinas kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menekan potensi penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut. Proses pemusnahan berjalan aman dan lancar tanpa kendala.










