Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mencatat kinerja keuangan positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah melampaui target, sementara saldo anggaran lebih dan ekuitas daerah juga mengalami kenaikan.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan gambaran umum Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam di aula utama DPRD Agam, Jumat (5/6).
Dalam nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Iqbal memaparkan enam komponen utama laporan keuangan daerah yang telah diaudit dan menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pada laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,539 triliun terealisasi 102,14 persen. Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi belanja, dari anggaran Rp1,577 triliun, realisasinya mencapai 94,77 persen. Dana tersebut dipakai untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer kepada pemerintah nagari.
Dari pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp39,57 miliar terealisasi penuh. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung senilai Rp1 miliar juga tercapai 100 persen.
Iqbal juga menyebut Saldo Anggaran Lebih (SAL) Kabupaten Agam naik tajam. Dari saldo awal Rp39,57 miliar, SAL pada akhir 2025 menjadi Rp115,48 miliar, atau bertambah Rp75,90 miliar.
Pada laporan neraca, aset Pemerintah Kabupaten Agam per 31 Desember 2025 tercatat Rp2,203 triliun, naik 0,80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun kewajiban daerah mencapai Rp83,19 miliar dan seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek.
Dengan kondisi tersebut, ekuitas Pemerintah Kabupaten Agam pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp2,120 triliun.
Dalam laporan operasional, pemerintah daerah membukukan surplus operasional Rp21,29 miliar. Surplus itu berasal dari pendapatan Rp1,497 triliun dan beban Rp1,476 triliun.
Setelah memperhitungkan kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, Surplus Laporan Operasional (LO) Kabupaten Agam pada akhir tahun 2025 tercatat Rp6,07 miliar.
Laporan arus kas menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp132,67 miliar. Sementara itu, aktivitas investasi mencatat arus kas bersih negatif Rp56,77 miliar karena pengadaan aset dan penambahan penyertaan modal daerah.
Dari seluruh aktivitas tersebut, kas bersih selama 2025 naik Rp75,91 miliar. Dengan begitu, saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Agam mencapai Rp115,49 miliar.
Pada laporan perubahan ekuitas, kekayaan bersih pemerintah daerah meningkat Rp9,44 miliar, dari Rp2,110 triliun menjadi Rp2,120 triliun pada akhir 2025.
Di akhir penyampaiannya, Muhammad Iqbal berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap proses pembahasan dan persetujuan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan tidak memerlukan waktu yang terlalu lama, sehingga proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dimulai,” ujarnya.











