Agam – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat (Sumbar) diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

BNPB menargetkan dokumen R3P rampung paling lambat 6 Januari 2026.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menekankan pentingnya penyelesaian R3P tepat waktu. “Jika tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” ujarnya saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting, Kamis (25/12) malam.

Provinsi Sumbar diminta aktif memonitor dan mengevaluasi penyusunan R3P di tingkat kabupaten/kota.

Dokumen R3P dari masing-masing daerah akan dikonstelasi oleh pemerintah provinsi, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.

BNPB juga mengingatkan agar personel penyusun R3P tidak dibebani tugas lain agar fokus.

“Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” kata Rustian.

BNPB akan memberikan pendampingan teknis pada 27-29 Desember 2025 untuk mendukung percepatan penyusunan R3P.

Data penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.

Dokumen R3P menjadi acuan kementerian dan lembaga, bersama pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terdampak, dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD serta menjadi prioritas dalam penganggaran.

Bappeda ditetapkan sebagai komando penuh dalam proses percepatan penyusunan dokumen tersebut. Dokumen R3P yang telah ditetapkan bersifat mengikat seluruh pihak.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan Pemkab Agam terus memperbarui data sebagai dasar penyusunan dokumen R3P.

“Data kita di Agam yang ada saat ini masih belum sempurna dan masih ada yang terus diinventarisir,” ujar Benni Warlis.

Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama OPD terkait untuk mempercepat penyusunan dokumen R3P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *