Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Seluruh lingkungan instansi, lembaga pendidikan, dan pemukiman warga juga diwajibkan memasang umbul-umbul serta bendera selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengatakan momentum peringatan kemerdekaan harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan dan menumbuhkan nasionalisme.
Ia pun mengajak masyarakat menyemarakkan hari kemerdekaan dengan semangat gotong royong melalui pengibaran bendera dan pemasangan spanduk.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang spanduk dan umbul-umbul,” ujar Annisa, Kamis (29/7/2026).
Gerakan pembagian bendera dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026.
Pemkab Dharmasraya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, instansi vertikal, hingga dunia perbankan untuk menyukseskan program tersebut.
Setiap kepala OPD, camat, dan wali nagari diwajibkan menyalurkan minimal 15 lembar bendera berukuran 60 x 90 sentimeter kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan juga harus didokumentasikan dan dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.
Laporan pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan kepada bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 14 Agustus 2026.
Pemkab Dharmasraya berharap langkah ini dapat menghadirkan suasana peringatan kemerdekaan yang meriah, tertib, dan penuh makna.










