Payakumbuh – Rencana penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan KAN Koto Nan Ompek terkait pengelolaan Pasar Payakumbuh menuai polemik. Niniak Mamak khawatir perjanjian tersebut merugikan nagari.

Polemik bermula dari beredarnya draf perjanjian yang rencananya akan ditandatangani pada Senin, 5 Januari 2026.

Tokoh masyarakat, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, mengungkapkan kekhawatirannya setelah membaca draf perjanjian tersebut. Ia menilai, isi perjanjian itu sangat merugikan nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat.

“Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat. Artinya, sama saja pihak nagari menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat pada Pemko Payakumbuh, meski ada iming-iming kompensasi,” tegas Anton Permana, Minggu (4/1/2026).

Anton Permana menambahkan, Pemko Payakumbuh terkesan tidak terbuka dalam membahas perjanjian ini dengan seluruh Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ompek.

Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek, Dt. Simarajo Lelo, menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam adat salingka nagari Koto Nan Ompek adalah permufakatan para pemangku adat secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Payakumbuh, Syafrianto, mengaku tidak mengetahui perihal draf perjanjian tersebut.

Polemik ini muncul menjelang Rapat Akbar Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek yang direncanakan pada 9 Januari 2026. Rapat tersebut bertujuan untuk meminta laporan dan klarifikasi terkait aset nagari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *