Padang – PT Bank Nagari menegaskan tetap menjunjung keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik di tengah putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara registrasi 04/II/KISB-PS/2026. Namun, bank daerah itu juga menegaskan bahwa langkah pembatasan informasi yang dilakukannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan perbankan, perlindungan data pribadi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026), menyatakan pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik. Ia juga menyebut seluruh proses persidangan yang telah berjalan patut dihormati.

“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.

Menurut dia, komitmen itu telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024 yang bisa diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.

Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan, majelis hanya mengabulkan sebagian, sedangkan dua permohonan lainnya ditolak.

“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan penolakan terhadap prinsip keterbukaan, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga jasa keuangan, kata dia, Bank Nagari tunduk pada aturan khusus yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan perlindungan konsumen. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terutama Pasal 40, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

Selain itu, Bank Nagari juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” katanya.

Yosviandri menambahkan, data penerima program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) juga termasuk data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bank Nagari menyebut pembatasan informasi itu dilakukan setelah melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses itu, perusahaan mempertimbangkan risiko pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, potensi terganggunya kepercayaan publik terhadap perbankan, hingga dampaknya terhadap daya saing perusahaan.

“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” ujar Yosviandri.

Ia juga menegaskan Bank Nagari berada dalam pengawasan berlapis dari sejumlah lembaga negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Terkait putusan KI Sumbar, Bank Nagari kini mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yosviandri, langkah itu merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan substansial yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut.

Sejumlah isu yang dinilai masih perlu kepastian hukum antara lain harmonisasi UU KIP dengan UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran atau redaksi data pribadi, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *