Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengumpulkan pelaku industri penyiaran lokal dalam forum Coffee Morning di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026), untuk membahas tekanan besar yang kini dihadapi radio dan televisi lokal di tengah pesatnya pertumbuhan media sosial serta teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pertemuan itu diikuti 25 pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi. Dalam forum tersebut, KPID Sumbar menghimpun berbagai masukan sebagai bahan rekomendasi untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan pihaknya ingin memastikan aturan baru nantinya memberi ruang yang adil bagi media penyiaran agar tetap bertahan secara bisnis.

“Fokus KPID sekarang adalah memastikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, memiliki kesehatan bisnis yang terjaga agar produksi konten tetap berjalan optimal,” ujar Yusrin.

Ia menegaskan, regulasi yang seimbang menjadi kunci agar lembaga penyiaran tidak semakin tertekan oleh perubahan lanskap informasi.

Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska, menambahkan lembaganya akan mendorong adanya insentif dan dukungan anggaran bagi pelaku industri penyiaran.

Menurut dia, dukungan tersebut dibutuhkan untuk menjaga operasional stasiun penyiaran daerah sekaligus meningkatkan mutu konten.

Dalam diskusi itu, Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, menilai pemerintah masih belum memberi perhatian memadai kepada radio lokal.

Ia menegaskan radio tetap memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan alat kontrol sosial yang seharusnya mendapat fasilitasi nyata dari pemerintah daerah.

Perwakilan SIIP FM, Maryam, juga mengusulkan agar KPID memfasilitasi penyaluran iklan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun instansi pemerintah ke radio lokal.

Langkah itu dinilai bisa membantu media konvensional tetap bertahan di tengah derasnya arus informasi digital.

Sementara itu, Kepala RRI Padang, Yulian S. Saba, menyoroti tantangan dalam merekrut penyiar profesional di era digital.

Ia menawarkan kolaborasi lintas radio di Sumatera Barat sebagai salah satu cara untuk menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.

Dari sektor televisi, perwakilan Trans TV, Revi, menilai regulasi yang ada justru belum memberi perlakuan setara bagi media konvensional.

Ia mengkritik ketimpangan aturan antara media arus utama yang terikat regulasi ketat dengan media sosial yang dinilainya bergerak tanpa batasan hukum yang jelas.

Pertemuan tersebut menghasilkan 11 poin kesimpulan strategis. Isinya antara lain percepatan pembahasan RUU Penyiaran, penguatan kelembagaan, pemanfaatan AI untuk pengawasan, serta kemudahan perizinan.

KPID Sumbar menyatakan akan membawa seluruh rekomendasi itu ke tingkat pusat agar ekosistem penyiaran di Sumatera Barat bisa menjadi lebih adil dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *