Padang – Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kembali meningkat sepanjang 2025. Laporan Auriga Nusantara mencatat ada 33 kasus dengan total 198 korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Jumlah itu lebih tinggi dibanding 2024 yang mencatat 26 kasus. Jika dihitung sejak 2014, total kasus telah mencapai 193 kejadian. Temuan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela lingkungan bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan bagian dari pola yang terus berulang.

Auriga Nusantara menyebut ekspansi industri ekstraktif, proyek strategis nasional, dan kebijakan hilirisasi sumber daya alam sebagai faktor utama yang memicu meningkatnya tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Sepanjang 2025, kasus tercatat di 21 provinsi. Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi.

Di Jawa Tengah, ada lima kasus yang berkaitan dengan konflik kawasan karst, agraria, hingga kriminalisasi aktivis. Sementara di NTT, situasi dinilai serius setelah muncul dugaan pembunuhan terhadap aktivis penolak proyek geothermal, Rudolfus Oktavianus Ruma.

Adapun di Sumatera Utara, konflik melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). Persoalan itu berujung pada kekerasan dan kriminalisasi.

Berdasarkan sektor, pertambangan dan energi mencatat kasus terbanyak dengan 11 kejadian. Disusul perkebunan 8 kasus, kehutanan 6 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, kelautan 2 kasus, dan pertanahan 1 kasus.

Dominasi sektor tersebut memperlihatkan eratnya hubungan konflik lingkungan dengan kepentingan investasi.

Dari bentuk ancaman, 24 kasus masuk kategori kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum. Selain itu, tercatat 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa instrumen hukum kerap dipakai untuk membungkam kritik terhadap proyek pembangunan. Di lapangan, pembela lingkungan menghadapi tekanan berlapis, baik dari korporasi maupun aparat negara.

Meski Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan, implementasinya masih dinilai lemah. Perlindungan hukum belum berjalan efektif dan cenderung reaktif. Akibatnya, pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Laporan itu juga menyoroti empat persoalan utama, yakni impunitas pelaku, meningkatnya kriminalisasi, lemahnya perlindungan hukum, dan terbatasnya akses terhadap keadilan.

Auriga Nusantara meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan reformasi kebijakan serta memperkuat perlindungan bagi pembela lingkungan. Tanpa langkah konkret, ancaman diperkirakan terus meningkat seiring ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Perlindungan terhadap pembela lingkungan tidak hanya berkaitan dengan hak asasi manusia. Lebih dari itu, perlindungan tersebut menjadi kunci bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *