Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap seorang pria berinisial AU (27) yang sempat buron dalam kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung tak jauh dari rumah AU di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP. Dalam operasi tersebut, AU disebut beraksi bersama rekannya, HD (39), dengan menggunakan dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan petugas keamanan perusahaan memergoki keduanya saat kejadian. HD lebih dulu diamankan di lokasi, sedangkan AU melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk polisi tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan setelah sempat berstatus DPO. Dari hasil interogasi, AU mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).

Dari pemeriksaan awal, AU mengaku telah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sementara HD baru sekali terlibat dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.174.000.

Saat ini, AU ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus mengoptimalkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.

Menurut dia, langkah itu menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *