Jakarta – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp100,1 triliun untuk mempercepat pemulihan permanen wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada periode 2026-2028. Dana itu dialokasikan untuk membangun kembali infrastruktur dasar, rumah warga, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga menggerakkan ekonomi masyarakat.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan penyaluran anggaran dilakukan bertahap dan melibatkan 33 kementerian serta lembaga. Pada 2026, pemerintah menyalurkan Rp38,9 triliun, disusul Rp32,9 triliun pada 2027 dan Rp28,2 triliun pada 2028.

Hingga 17 Juni 2026, lima instansi sudah menerima pagu anggaran, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sejumlah kementerian lain masih menunggu evaluasi di Kementerian Keuangan dan penyelesaian administrasi internal.

“Ada lima yang sudah dicairkan dan ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Kami mohon dukungan agar proses pengajuan dipercepat, sehingga setelah dana cair, akselerasi pembangunan bisa berjalan kencang,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain menunggu pencairan dana pusat, Satgas PRR juga mendorong daerah mengoptimalkan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang telah disalurkan sejak awal Mei 2026. Rinciannya, Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.

Pemulihan di tiga provinsi itu juga mendapat dukungan antardaerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan ke wilayah terdampak di Aceh. Sementara itu, daerah-daerah di Sumatera Barat turut membantu pembiayaan bagi wilayah dengan tingkat kerusakan paling berat.

Tito menegaskan percepatan pemulihan membutuhkan kerja bersama seluruh pihak agar program bisa segera berjalan di lapangan. Ia meminta kementerian penerima dana maupun pemerintah daerah penerima TKD segera mengeksekusi pembangunan supaya manfaatnya cepat dirasakan masyarakat terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *