Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera menata ulang pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) agar lebih memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Rieke menegaskan, upaya menjaga mutu profesi dokter tidak boleh menabrak hak konstitusional mahasiswa yang telah menuntaskan pendidikan akademik. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rieke, polemik UKMPPD menunjukkan adanya tumpang tindih aturan antara pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan registrasi praktik. Ia menilai Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu sumber ketidakpastian hukum.
Pasal tersebut, kata dia, mencampuradukkan ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Kondisi itu kemudian memunculkan ancaman drop out bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi nasional atau retaker.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” tegas Rieke.
Untuk keluar dari kebuntuan itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut mengajukan lima rekomendasi. Salah satunya, ia mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberlakukan moratorium kebijakan drop out bagi mahasiswa retaker.
Rieke menilai moratorium itu perlu segera diterapkan agar mahasiswa tidak kembali dirugikan di tengah regulasi yang belum jelas. Ia juga menekankan negara tidak boleh membiarkan kekosongan status akademik bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi.
Selain itu, Rieke mengusulkan pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Ia juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak penerapan UU Kesehatan tersebut.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM adalah tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujarnya.











