Padang – Beny Saswin Nasrun yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang menjeratnya.
Penasihat hukum Beny, Charles Sijabat, mengatakan permohonan itu diajukan karena penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Benar kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang, apalagi ketika seseorang sudah ditahan,” kata Charles, Rabu (1/7/2026).
Charles menyebut permohonan tersebut disertai jaminan dari keluarga dan rekan kolega Beny. Namun, ia tidak mengungkap identitas para penjamin itu.
Ia juga menanggapi sorotan publik terkait status Beny yang sebelumnya sempat masuk DPO. Menurut Charles, kondisi saat itu dipengaruhi tekanan psikologis.
“Klien kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Dia merasa tidak bersalah karena menganggap sudah melakukan pembayaran. Kami tidak membenarkan keputusan yang diambilnya, tetapi itu sudah terjadi,” ujarnya.
Charles menegaskan tim kuasa hukum tidak membenarkan langkah Beny hingga berujung pada status DPO, namun menyatakan kliennya yakin telah memenuhi kewajibannya.
Ia menambahkan, permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan pada 25 Juni 2026, sehari setelah tim kuasa hukum mulai mendampingi Beny.
Di akhir keterangannya, Charles meminta publik tidak memaknai langkah kliennya sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Ia menilai Beny hanyalah masyarakat awam yang tidak memahami sepenuhnya mekanisme hukum yang sedang dihadapinya.











