Batusangkar – Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Langkah ini menyasar tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, hingga lahan pemakaman.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kemenag Tanah Datar bersama Kantor Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar di Aula Kantor Kemenag, Selasa (7/7). Pertemuan itu dihadiri Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama dari 14 kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, mengatakan langkah ini penting untuk menyelamatkan aset umat. Ia menyebut dari 669 titik tanah wakaf di daerah itu, baru 282 yang sudah memiliki sertifikat resmi.
“Langkah cepat ini kita lakukan untuk menyelamatkan aset umat karena dari 669 titik tanah wakaf di daerah kita, baru 282 yang mengantongi sertifikat resmi,” kata Hendri.
Menurut dia, 387 lahan wakaf lainnya masih harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi itu juga menjadi forum bagi para Kepala KUA yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk memetakan hambatan di lapangan. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari nazir yang sudah meninggal dunia, gugatan ahli waris, hingga keterbatasan biaya operasional nazir.
Hendri meminta jajaran KUA bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah jelas kondisi fisik, batas, dan peruntukannya. Dengan begitu, tanah tersebut bisa segera didaftarkan.
“Jajaran KUA harus bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah aman secara fisik, batas luas, dan peruntukannya agar bisa langsung didaftarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas lembaga diharapkan mampu memberi jalan keluar atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi pengurus wakaf di tingkat nagari.
Dari sisi hukum, Kasi Datun Kejari Tanah Datar, Melhadi, menyatakan pihaknya siap memberikan konsultasi gratis jika muncul gugatan atau hambatan perdata dalam proses pengurusan. Pendampingan diberikan secara kasus per kasus.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Pertanahan, Repnaldi Putra, menegaskan bahwa pendaftaran sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya.
Pihak BPN juga telah menyiapkan kuota khusus 40 sertifikat tanah wakaf gratis untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar pada tahun ini. Selain itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abu Hanifah, telah membagikan buku data tanah wakaf per kecamatan kepada seluruh Kepala KUA sebagai bahan pendataan.
Rangkaian percepatan sertifikasi ini akan berlanjut pada 20 Juli mendatang. Pada tanggal itu, Kemenag akan mengumpulkan para nazir untuk sosialisasi, sekaligus mendaftarkan tanah yang berkasnya sudah siap secara kolektif ke BPN.











