Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (25) yang masuk dalam target operasi Operasi Sikat Singgalang 2026 terkait dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso memimpin langsung operasi tersebut. Penindakan juga melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan alat bukti di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.
Dalam pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai sopir itu mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Suliki untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres 50 Kota menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











