Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan 166.466,02 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Luasan itu setara 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumbar, sekaligus melampaui target nasional 87 persen.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh pemprov dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026). Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan lahan sawah tetap terlindungi dari alih fungsi.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian. Ia mengatakan, perlindungan LP2B juga memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian dan menjamin ketersediaan pangan untuk masa depan.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi komitmen kita agar sawah tidak beralih fungsi secara tidak terkendali,” ujar Mahyeldi.

Penetapan LP2B tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana memberi apresiasi kepada Sumbar karena menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan ini. Menurut dia, perlindungan lahan sawah merupakan langkah strategis untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Suyus juga meminta kabupaten dan kota segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B serta memasukkannya ke dalam RTRW agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar Armizoprades menyebut proses penetapan berlangsung panjang. Tahapannya meliputi penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, hingga finalisasi rapat koordinasi antarwilayah.

Dalam kegiatan yang sama, Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *