Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menunda pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum melunasi pajak kendaraan dinas. Kebijakan ini diterapkan setelah inspeksi mendadak terhadap kendaraan operasional menemukan sejumlah pelanggaran di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8).

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, memimpin langsung pemeriksaan kendaraan dinas yang digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, hingga camat.

Dalam sidak itu, tim mendapati sejumlah mobil dinas dengan masa berlaku pajak yang sudah habis. Pemeriksaan juga menyoroti kondisi kendaraan yang dinilai kurang terawat dan kebersihannya belum dijaga dengan baik.

“Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo; selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” kata Doddy.

Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli melalui APBD untuk mendukung pelayanan publik. Karena itu, setiap pejabat atau ASN yang memegang kendaraan dinas wajib menjaga kondisi fisik aset sekaligus menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

“Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Doddy menjelaskan, penundaan pembayaran TPP menjadi langkah disiplin untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Sanksi itu akan tetap diberlakukan sampai seluruh kewajiban administrasi kendaraan dipenuhi oleh pemegangnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *