Surabaya – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memperlancar arus barang dan logistik di pelabuhan. Dukungan ini bertujuan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan profesional.
Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menegaskan dukungan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang 66 Tahun 2024 Pasal 90A. Implementasi ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kerjasama.
“Benar, guna mendukung kelancaran arus barang dan logistik serta mewujudkan persaingan sehat di Pelabuhan, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara kerjasama antara DPW APBMI Sumbar dengan BUP,” ujar M Tauhid di Surabaya, Sabtu (1/11/2025).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur, dan General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur.
Tauhid menjelaskan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang beroperasi pada dermaga multipurpose berdasarkan UU 66 Tahun 2024 Pasal 90A, dimana dermaga multipurpose atau konvensional dikerjakan oleh perusahaan Bongkar Muat yang memiliki izin khusus untuk itu harus melalui kerjasama dengan BUP.
“Jadi MoU DPW APBMI Sumbar dengan BUP adalah detail mengenai spesifik operasional dan kerjasama dermaga multipurpos di Pelabuhan Teluk Bayur,” paparnya.
Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP, menurut Tauhid, perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan, khususnya dengan DPW APBMI Sumbar, untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif.











