Jakarta – Kementerian Hukum resmi menggratiskan 19 jenis layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh kreator di Indonesia mulai November 2026.

Kebijakan tarif nol rupiah ini menjadi perluasan aturan yang sebelumnya hanya berlaku khusus bagi pendaftaran karya lagu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada restu Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Supratman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin.

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum menjadi nol rupiah,” ujar Supratman.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan insentif serupa tidak terbatas pada sektor musik saja.

Kini, seluruh layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi tidak dikenakan biaya.

Cakupan layanan gratis tersebut meliputi bidang karya sastra, ilmu pengetahuan, seni rupa, hingga pengembangan permainan dan program komputer.

Supratman mendorong para pelaku industri kreatif segera mendaftarkan karya mereka kepada negara.

Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan nilai ekonomis bagi pemilik karya.

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya. Ini adalah komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, bisa berkembang,” tegas Supratman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *