Padang – Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Kabag Op Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/7).

Sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Saksi bernama Kholid, yang merupakan rekan terdakwa saat bertugas di Aceh, memberikan kesaksian di ruang sidang cakra.

“Setahu saya Pak Dadang orang baik. Saya terkejut saat mendengarkan berita yang menimpa terdakwa,” ujar Kholid.

Terdakwa Dadang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, ditunda hingga Kamis.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Saat itu, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *