Painan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Senin (15/9). Rapat ini bertujuan mewujudkan data pemilih yang akurat dan terbarukan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Pesisir Selatan ini menghadirkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Hayatul Fitri.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan pengawasan PDPB. Kolaborasi dengan stakeholder menjadi langkah penting dalam persiapan tersebut, terutama di tengah efisiensi anggaran.

Rinaldi menekankan, efisiensi anggaran menjadi pemicu semangat untuk menerapkan metode pengawasan yang menghasilkan data mutakhir dan akurat. Metode pengawasan yang diterapkan meliputi audit sampling, pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data DPB KPU Pesisir Selatan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, berharap rapat ini menjadi wadah untuk mengumpulkan informasi penting bagi pengawasan dan mewujudkannya dalam skema pengawasan.

Afriki menyoroti persoalan yang sering ditemukan di lapangan, seperti data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang tidak memiliki akta kematian, serta penduduk Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih yang tidak memiliki KTP.

“Muara dari pengawasan ini adalah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPU Pesisir Selatan terhadap data MS yang tidak masuk dalam daftar pemilih, maupun data TMS yang masih terdapat dalam daftar pemilih,” tegas Afriki.

Narasumber Joni Zul Hendra, seorang akademisi, memaparkan bahwa pemilihan yang demokratis terdiri atas kepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum pemilu.

Menurut Joni, PDPB bertujuan memperbarui data pemilih pemilu atau pemilihan terakhir, mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih TMS, dan pembaharuan data pemilih yang ada.

Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Farisi, menjelaskan tugas Bawaslu dalam pengawasan PDPB meliputi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, memperkuat pengawasan dengan melibatkan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *