SAWAHLUNTO – Anggota DPRD Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Sosialisasi berlangsung di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).

Bagas menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan pembangunan daerah.

Ia mengajak seluruh masyarakat memahami dan menerapkan Perda sebagai landasan pencegahan narkoba.

“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Bagas. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan dari keluarga dan masyarakat.

Bagas juga menyampaikan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.

“Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan sehat dan bebas narkotika,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan penguatan nilai kebangsaan untuk menangkal pengaruh negatif narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab terkait implementasi Perda di tingkat nagari dan kelurahan.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Badan Kesbangpol Sumbar, Camat Talawi, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *