Padang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, Jumat (24/10/2025). Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Dicky Andrika diadukan atas dugaan rangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.

Pengadu, Fadhli Hakimi, mendapatkan informasi rangkap jabatan tersebut dari media daring dan grup WhatsApp. Informasi itu diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Fadhli menilai, tindakan Dicky melanggar prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu.

Dicky Andrika membenarkan dirinya menjadi Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Ia mengaku telah bersurat ke KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat pada 13 Juni 2025 untuk meminta izin.

Namun, Dicky membantah tudingan telah meninggalkan tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Ia mengklaim tetap menjalankan tugas rutin dan aktivitasnya sebagai pansel tidak mengganggu kinerja KPU.

“Saya diminta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik,” ujar Dicky.

KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan internal terhadap Dicky Andrika. Hasilnya, Dicky tidak mengajukan izin tertulis sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Selain itu, surat yang ditujukan kepada KPU RI tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menyatakan bahwa alasan Dicky menjadi pansel untuk melacak afiliasi partai politik calon pimpinan Baznas di luar kewenangan KPU.

Pengawasan internal KPU Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan Dicky melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Rekomendasinya adalah sanksi peringatan tertulis dan pembinaan.

KPU RI kemudian menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Dicky Andrika pada 26 September 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *