Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka pencurian pelek mobil di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Payakumbuh Barat, Jumat (24/10).

Kedua tersangka berinisial ZN (36) dan DB (39) ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan (LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh) pada 12 Oktober 2025.

“Setelah tembusan LP kami terima, kami langsung olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka,” ujar Iptu Andrio.

Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Mereka mengaku telah menjual hasil curian senilai Rp640.000 dan uangnya telah habis digunakan.

Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curian.

Saat ini, kedua tersangka ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan akan melakukan pengembangan kasus jika ada pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *