Padang – Badan Kehormatan DPRD Sumatera Barat menegaskan Benni Saswin Nasrun (BSN) masih berstatus anggota dewan aktif meski telah ditahan Kejaksaan Negeri Padang dalam proses hukum yang menjeratnya.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan status keanggotaan Benni belum bisa berubah karena pemberhentian sementara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, DPRD baru dapat memproses pemberhentian sementara setelah Benni resmi menyandang status terdakwa.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri kepada media, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Padang menahan Benni pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Bakri menambahkan, DPRD Sumbar tidak bisa mengambil langkah pemberhentian secara sepihak.

Seluruh prosedur, kata dia, harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan, termasuk menunggu penetapan status hukum dari pengadilan.

Jika usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui dan surat keputusan diterbitkan, hak-hak keuangan Benni akan menyesuaikan.

“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bakri juga menegaskan keputusan akhir soal status Benni hanya bisa dipastikan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.

Di sisi lain, BK DPRD Sumbar menyatakan sudah berupaya memanggil dan menelusuri keberadaan Benni melalui fraksi tempatnya bernaung.

Namun, lembaga itu mengaku memiliki keterbatasan kewenangan untuk mencari anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” kata Bakri.

BK DPRD Sumbar juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *