Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat pembinaan bagi pelaku usaha makanan jajanan melalui penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menyasar 50 pelaku usaha kuliner sebagai bagian dari upaya mendorong keamanan pangan sekaligus mendukung visi Kota Gastronomi.
Program tersebut melibatkan kerja sama lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat. Para peserta berasal dari kelompok inkubasi pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan di 11 kecamatan di Kota Padang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan standar pengolahan pangan yang baik menjadi kewajiban setiap pelaku usaha. Ia mendorong para pengusaha untuk segera mengurus label higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.
Dessy menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk membangun lingkungan kota yang sehat. Menurut dia, produk yang layak dikonsumsi harus melalui proses pengolahan dengan standar sanitasi yang ketat.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menitikberatkan pada pendampingan legalitas usaha. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menyampaikan pihaknya bersama Dinas Kesehatan terus membantu pelaku usaha dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.
Hendro berharap pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan mutu produk sekaligus melengkapi legalitas usahanya. Dengan izin yang lengkap, daya saing produk kuliner lokal di pasar diharapkan ikut meningkat.











