Palupuah – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran 150 kilogram ganja yang diduga dibawa dari luar daerah di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Empat pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan sekitarnya. Setelah menerima laporan itu, tim pemberantasan bersama intelijen BNN langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, petugas kemudian memantau pergerakan para pelaku hingga akhirnya melakukan penindakan di wilayah Palupuah. “Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah,” ujar Ricky, Rabu (13/5).
Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.
Di dalam mobil Agya, petugas menemukan MI alias A dan DR. Sementara NLP dan AF berada di mobil Sigra yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung-karung itu berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.
“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ricky.
Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua unit mobil yang digunakan para pelaku. Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam, dengan peran yang diduga berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ricky menyebut para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, BNNP Sumbar masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.











