Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan pos ronda yang selama ini digunakan sebagai pangkalan ojek sekaligus lapak pedagang kaki lima di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah berbagai teguran dan peringatan sebelumnya tak digubris.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.
Menurut Chandra, proses penertiban tetap berjalan secara humanis dan persuasif meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi.
“Karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” kata Chandra.
Ia menegaskan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur.
Chandra menambahkan, Satpol PP akan terus mengawasi penggunaan fasilitas umum maupun lokasi yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum atau trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin.











