AGAM – Bupati Agam, Beni Warlis, perintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) untuk menindak oknum Jorong yang merobek konsep surat hibah. Peristiwa terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Laiang, Jorong PGRM.
Aksi oknum Jorong tersebut berpotensi menggagalkan pembangunan sumur bor untuk warga Dusun Padang Rajo. Donatur dari PT. Argo Utama, Ardjunas Abdul Malik Oner, terancam batal merealisasikan bantuan tersebut.
Kepala Dinas PMN, Handria Azmi, mengaku telah diperintahkan Bupati untuk mengecek dan mengambil tindakan. “Saya sudah turun ke Nagari Gadut dan bertemu Wali Nagari Gadut pada hari Jumat pukul 16.00 WIB di kantornya,” ujarnya.
Handria Azmi mengumpulkan keterangan dari Wali Nagari untuk mengetahui kronologi kejadian. “Jika terbukti bersalah, oknum jorong tersebut tentu akan mendapatkan sanksi dari Wali Nagari,” tegasnya.
Handria menambahkan, tindakan merobek surat di depan masyarakat melanggar etika dan kepatutan seorang pelayan publik.
Wali Nagari Gadut, Edison, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada 30 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
“Ya, yang bersangkutan akan diberi SP 1,” tutup Edison.











