Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen memperkuat pemberantasan narkotika dan berbagai pelanggaran hukum lain yang dinilai mengancam masa depan generasi muda. Penegasan itu disampaikan saat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5).
Bupati Agam Benni Warlis mengatakan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari narkoba dan tindak kriminal lain.
“Ini adalah pernyataan tegas negara hadir. Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum, para bandar dan pengedar yang merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menilai, narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental generasi muda, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial, memicu kriminalitas, dan mengancam masa depan bangsa. Karena itu, Benni menekankan bahwa pemutusan rantai peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
Benni juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Agam, kepolisian, BNN, serta seluruh satuan tugas yang dinilai konsisten mengungkap berbagai kasus hukum di Kabupaten Agam. Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka menunjukkan transparansi penegakan hukum agar masyarakat bisa memastikan barang sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan itu, Benni menyampaikan tiga pesan kepada masyarakat. Pertama, warga diminta menjadi garda terdepan dengan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kedua, keluarga diminta memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sebagai benteng utama pencegahan. Ketiga, masyarakat diajak mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat pulih dan kembali produktif.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan seluruh elemen bangsa, kita optimistis Agam mampu menjadi daerah yang bersih dari narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Noptra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Agam dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Noptra menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga berkekuatan hukum tetap. Total ada 76 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan, dan kasus narkotika masih mendominasi dengan 46 perkara.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari lima perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, dua perkara pengancaman, serta masing-masing satu perkara konversi sumber daya alam, penipuan, KDRT, dan tindak pidana kesusilaan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja 7.689,87 gram dan ekstasi 20,34 gram,” terangnya.
Menurut Noptra, dominasi perkara narkotika menjadi peringatan serius bahwa ancaman peredaran barang haram masih nyata dan perlu penanganan bersama secara berkelanjutan.
“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat sebagai kunci pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Agam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kapolres Agam AKBP Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas IIB Lubuk Basung Budi Suharto, serta sejumlah undangan lainnya.










