Pesisir Selatan – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Koto Berapak, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Rumah Panjang Gunung Cerek, Kecamatan Bayang, ini dihadiri oleh jajaran BPBD Provinsi Sumatera Barat serta tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperluas pemahaman warga mengenai regulasi penanggulangan bencana sebagai landasan mitigasi di tingkat daerah.

Doni Harsiva Yandra menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Doni.

Ia menambahkan bahwa edukasi mengenai regulasi dan langkah mitigasi sangat krusial untuk menekan risiko serta dampak kerugian akibat bencana.

Sekretaris Dinas BPBD Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, turut hadir memberikan pemaparan mengenai kebijakan pencegahan, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana.

Pelibatan unsur pemerintah nagari, Bamus, hingga tokoh adat diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta ketangguhan warga saat menghadapi situasi darurat.

Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan upaya penanggulangan bencana yang terencana dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar bencana di lingkungan Nagari Koto Berapak agar masyarakat lebih sigap dalam bertindak.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami Perda sebagai sebuah regulasi, tetapi juga mampu menerapkan semangat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan,” tutup Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *