Padang – DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah serius memungut pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan, terutama perkebunan sawit, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, realisasi penerimaan dari sektor itu masih jauh dari harapan meski aturan dan mekanisme pemungutannya sudah tersedia. “Potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7), di gedung DPRD Sumbar.

Evi mengaku kecewa dan geram melihat kinerja Bapenda yang dinilainya belum optimal menjalankan tugas. Menurut dia, jika dikelola serius, pajak air permukaan dari sektor perkebunan dapat membantu menutup kesenjangan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan.

Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemprov Sumbar sudah membahas objek pajak air permukaan sejak awal 2025. Pembahasan itu, kata dia, juga melibatkan lintas instansi, mulai dari aspek hukum, regulasi, sistem, mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan di Sumbar.

“Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemprov serius dan sungguh-sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini,” kata Evi.

Ia menegaskan, dasar hukum pemungutan PAP sudah jelas. Menurut dia, Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan telah diterbitkan. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak dan retribusi sebagai sumber PAD.

Evi juga merujuk PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menempatkan PAP sebagai objek pajak daerah di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi. Ia menambahkan, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 206 menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan selama memiliki dasar hukum dan memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Berdasarkan ketentuan itu, kata dia, setidaknya ada empat area dalam usaha perkebunan sawit yang menjadi objek PAP, yakni pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional, serta berbagai saluran yang menurunkan atau menampung air permukaan untuk mendukung pertumbuhan dan produksi sawit. Air yang berasal dari mata air, sungai, danau, maupun air hujan yang dimanfaatkan dalam kegiatan perkebunan juga termasuk dalam objek pajak tersebut.

Evi menyebut potensi penerimaannya sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Ia merujuk data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada 2025 yang mencapai 215 ribu hektar, serta data BPS 2024 yang mencatat produksi crude palm oil (CPO) sebesar 699,39 ribu ton.

“Berdasarkan potensi ini, kami meminta dan mendesak Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan tugas dengan baik, serius, dan penuh tanggung jawab agar pemungutan PAP bisa optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Pemprov juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga ke kabupaten yang memiliki perkebunan sawit, termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar dan instansi vertikal lainnya.

Ke depan, DPRD akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan terkait progres pemungutan PAP, kendala yang dihadapi, serta penegakan hukum atas pelanggaran pajak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *