Padang – DPRD Kota Padang selangkah lebih dekat untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan.
Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (31/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut Perda ini sebagai upaya memperkuat kebijakan daerah sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan.
“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional,” kata Fadly Amran.
Ranperda ini merupakan kelanjutan dari peraturan daerah yang telah disusun pada tahun 2017 dan disesuaikan dengan perkembangan Kota Padang.
Muharlion menegaskan, penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis.
DPRD Kota Padang berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan dinilai strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.











