Padang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas hak-hak eks karyawan PT BSI bersama Komisi II DPRD Sumatera Barat batal digelar pada Jumat (19/6/2026) setelah pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir.
Meski agenda resmi ditunda, sejumlah eks pekerja PT BSI bersama tim kuasa hukum dari LBH Padang tetap datang ke lokasi. Mereka berharap ada kepastian soal penyelesaian hak-hak yang hingga kini belum tuntas.
Advokat LBH Padang, Elvin Mahendra, menyebut penundaan terjadi setelah DPRD Sumbar berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyusul permintaan dari PT BSI.
Ia mengatakan, para eks pekerja sudah hadir dan berharap bisa bertemu langsung dengan Komisi II DPRD Sumbar. Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena seluruh agenda dibatalkan.
Elvin mendesak DPRD Sumbar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Menurut dia, lembaga legislatif itu perlu mengambil sikap lebih tegas jika perusahaan kembali tidak memenuhi undangan pada agenda berikutnya.
“Pembatalan tanpa surat resmi menimbulkan kesan bahwa agenda pengawasan DPRD bergantung pada kesiapan pihak perusahaan untuk hadir dalam forum resmi,” kata Elvin.
Pandangan serupa disampaikan advokat LBH Padang, Annisa Hamda. Ia menilai pembatalan RDP tersebut tidak sesuai prosedur karena para pihak sebelumnya sudah menerima undangan resmi, tetapi tidak disertai surat pembatalan.
Annisa meminta DPRD Sumbar segera menerbitkan surat resmi pembatalan dan menjadwalkan ulang RDP pada pekan depan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kehadiran perusahaan agar pembahasan persoalan ketenagakerjaan bisa berjalan efektif.
Selain mendorong penyelesaian hak eks pekerja PT BSI, Annisa juga berharap DPRD Sumbar mengevaluasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai penguatan anggaran pengawasan perlu didorong agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Koordinator Eks Karyawan PT BSI, Ramli, mengatakan 376 eks pekerja masih menuntut pembayaran seluruh hak normatif secara sekaligus, tanpa skema cicilan.
Hak yang mereka tuntut mencakup gaji tujuh bulan, tunjangan hari raya, pesangon, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut sudah dipotong perusahaan tetapi belum disetorkan.
Ramli menjelaskan, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja efektif per 1 April 2026 melalui perjanjian bersama yang menawarkan pembayaran selama 15 bulan. Namun hingga Juni 2026, skema pembayaran itu belum juga terealisasi.
Ia berharap DPRD Sumbar terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak para eks pekerja segera dibayarkan.
“Harapan kami, hak-hak eks pekerja dapat diperjuangkan dan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.











