Padang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan izin itu terbit setelah seluruh syarat administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang terpenuhi, termasuk rekomendasi serta dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap tahapan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, jika muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta izin tersebut ditinjau kembali, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah. Surat tersebut, kata dia, juga akan menjadi bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan.

Helmi menilai masyarakat perlu memahami kronologi perizinan secara utuh. Sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah lebih dulu menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.

Menurut dia, dokumen itu menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa persetujuan tersebut, proses perizinan tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat PKKPR yang telah diterbitkannya saja?,” kata Helmi.

Selain itu, pembahasan dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai prosedur. Dari rangkaian itu, Helmi menegaskan penerbitan IUP batu andesit tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan penjelasan ini perlu disampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan tidak melihat persoalan dari satu sisi saja.

Helmi menambahkan, bila ada perubahan kondisi di lapangan atau keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang bisa ditempuh sesuai hukum. Karena itu, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui prosedur yang berlaku agar kepastian hukum tetap terjaga dan keputusan bisa diambil secara objektif serta akuntabel.

Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Helmi, menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Seluruh aspirasi itu akan menjadi perhatian dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Helmi juga menyebut Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia mengajak semua pihak mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, dan menghormati proses yang sedang berlangsung agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik serta tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” kata Helmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *