Jakarta – GoTo dan Grab Indonesia resmi memangkas potongan komisi layanan ojek online roda dua menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan seusai pertemuan perwakilan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, potongan komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi berada di kisaran 20 persen. Dengan aturan baru ini, pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari nilai jasa transportasi roda dua yang dibayarkan pelanggan.
Pihak GoTo dan Grab menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Kedua perusahaan juga menegaskan kebijakan ini merupakan respons atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan komunitas ojek online.
Kabar penurunan komisi itu disambut positif oleh para pengemudi. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat membantu menambah pendapatan yang selama ini cukup besar terpangkas oleh biaya aplikasi.
Seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Ahmad, mengaku bersyukur karena kebijakan yang lama diperjuangkan para mitra akhirnya terealisasi.
“Apresiasi banget dan terima kasih Pak Presiden dan Pak Dasco yang mengawal ini,” ujar Ahmad saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ahmad mengatakan, aturan baru ini memberi harapan bagi para pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik di tengah tingginya kebutuhan hidup. Ia berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan benar-benar memberi manfaat bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi VI DPR RI H. Rahmat Saleh. Politisi asal Sumatera Barat itu mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya berperan penting dalam mengawal aspirasi para pengemudi ojek online.
“Saya memberikan acungan jempol kepada Pak Dasco yang berhasil mengawal aspirasi para pengemudi hingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” kata Rahmat Saleh.
Rahmat menilai penurunan komisi menjadi 8 persen menunjukkan aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti melalui komunikasi yang baik antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha.
“Pak Dasco menunjukkan kemampuan lobi dan komunikasi yang sangat baik. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan dunia usaha,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online sekaligus membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan baru pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojek online berharap pendapatan mereka meningkat dan kesejahteraan keluarga semakin terjamin.











