PADANG PANJANG – Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang menangkap seorang juru parkir berinisial RSU (46) atas dugaan pencurian ban mobil. Penangkapan terjadi di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Minggu (27/7/2025).

RSU, warga Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang, ditangkap saat sedang beraksi. Warga dan Bhabinkamtibmas setempat turut membantu mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat saat sedang melakukan aksi pencurian. Setelah itu, kami segera mengirim Tim Macan Marapi ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim IPTU Ari Andre Jr, Senin (28/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RSU mengakui telah merencanakan pencurian tersebut. Ia membawa dongkrak dan kunci roda dari rumah.

Aksi pelaku gagal setelah dipergoki warga yang curiga. RSU sempat membuka satu ban mobil sebelum aksinya dihentikan.

Pelaku juga mengaku pernah mencuri dua unit mesin bor tangan berwarna merah di lokasi yang sama sekitar sebulan lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ban lengkap dengan velg dan dua unit mesin bor. RSU kini mendekam di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.

RSU terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Ari Andre Jr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *