Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang disorot terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). Kasus yang melibatkan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN ini, dinilai publik berjalan lambat dan tidak transparan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian KMK dari sebuah bank BUMN kepada PT BIP, perusahaan yang beralamat di By Pass Padang.

LBH Padang melalui Fadhil sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaan atas proses hukum yang dinilai “hilang timbul”. Mereka mendesak Kejari Padang untuk segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tanpa diskriminasi.

“Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih,” ujar Fadhil.

Publik menilai, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Presiden dan Kejaksaan Agung. Kinerja Kejari Padang pun dipertanyakan.

Padahal, Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 telah dikeluarkan.

Jaksa Agung juga telah memberikan peringatan agar segera menuntaskan kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Publik menanti langkah konkret Kejari Padang dalam menetapkan tersangka dalam kasus PT BIP. Mereka berharap, penegakan hukum tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *