Padang – Pemerintah Kota Padang memperpanjang moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena jumlah pegawai dinilai sudah mencukupi. Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Oktober 2024.
Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan.
“Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang,” ujar Mairizon yang juga Kepala BKPSDM, Kamis (21/8/2025).
Salah satu penyebab utama moratorium adalah kondisi APBD yang tidak memungkinkan penambahan ASN. Belanja pegawai Pemko Padang saat ini mencapai 40 persen dari APBD.
Peningkatan belanja pegawai ini dipicu oleh penerimaan 4.402 PPPK dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2.854 orang, dan tahap kedua 1.545 orang.
“Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen,” jelas Mairizon.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. Jika melebihi ketentuan, daerah terancam sanksi penundaan dana transfer dari pusat.
Pemko Padang perlu melakukan evaluasi untuk mencegah beban anggaran yang berlebihan dan tidak proporsional.











