Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah memperpanjang kesempatan pelunasan biaya haji tahap kedua hingga 9 Januari 2026. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah mereka.
Prioritas pelunasan tahap kedua diberikan kepada jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jemaah yang mungkin terdampak situasi darurat.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pelunasan biaya haji akan mempercepat proses administrasi dokumen dan visa.
Jemaah dapat mengecek status keberangkatan dan daftar nama yang berhak melunasi di website resmi Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis.










