TANAH DATAR – Ketua KAN se-Kabupaten Tanah Datar mendeklarasikan Sarumpun Kerapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO) pada Kamis (19/11/2025). Deklarasi berlangsung di cagar budaya Balairung Sari, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.

KAN Gurun sepakat menunjuk ketuanya sebagai Ketua Dewan Pembina SAKATO. Febby St Bangso, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KAN Gurun, menjadi anggota dewan pembina.

Nazarudin Dt Rajo Mangkuto, Ketua KAN Pitalah, terpilih sebagai Ketua Sakato.

Pembentukan Sakato bertujuan menegaskan kembali fondasi kepemimpinan adat. Transformasi dari simbol kultural menjadi institusi penyangga ketahanan sosial, budaya, dan tata kelola nagari menjadi fokus utama.

Sakato hadir sebagai jawaban terhadap tantangan kontemporer. Disrupsi budaya, fragmentasi kepemimpinan adat, penetrasi regulasi modern, serta kebutuhan standar kelembagaan dalam tata kelola adat menjadi perhatian.

Sakato bukan struktur tandingan, melainkan wadah sinergi. Ruang dialog ilmiah-adat serta platform konsolidasi pengetahuan lokal yang terukur dan akuntabel menjadi landasan.

Tiga pilar epistemik menjadi keunggulan Sakato. Identitas dan legitimasi adat, kelembagaan dan ketahanan nagari, serta inovasi dan transformasi sosial budaya menjadi fokus utama.

Sakato bukan sekadar organisasi adat, melainkan “laboratorium peradaban”. Penyatuan pengetahuan tradisional dan nalar modern menjadi contoh bagaimana adat dapat bergerak dari ranah simbolik menuju ranah strategis.

Kehadiran Sakato menandai fase baru dalam sejarah kepemimpinan adat. Era di mana adat Minangkabau tidak hanya dipertahankan, tetapi dikembangkan dan diperankan dalam percaturan sosial dan kebudayaan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *