Padang – Pemerintah provinsi Sumatera Barat diingatkan untuk menertibkan bangunan permanen di bantaran sungai dan kawasan rawan bencana, termasuk di Lembah Anai, karena area tersebut dinilai tidak boleh difungsikan untuk pembangunan yang melanggar tata ruang.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan penegakan aturan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, terutama banjir bandang.
Menurut Doni, ketentuan tata ruang sudah jelas melarang bangunan permanen berdiri di bantaran sungai. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan rawan bencana.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Ia menambahkan, aturan tata ruang telah mengatur peruntukan lahan secara rinci, termasuk wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun. Setiap pelanggaran, kata dia, harus ditindak demi kepentingan masyarakat dan pencegahan bencana.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Terkait bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni menjelaskan penindakan bergantung pada status kawasan tersebut. Jika berada di kawasan hutan, kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Namun bila wilayah itu masuk kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, penindakan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan pemerintah provinsi telah mengirim surat kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut. Meski begitu, langkah itu kini sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menertibkan bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berdiri di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.











