Batusangkar – DPRD Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/9).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkab Tanah Datar turut hadir.

Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 yang telah diselesaikan.

“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemkab dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Bupati Eka Putra.

Bupati menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026 disusun untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Tanah Datar tahun 2025-2029. Kebijakan ini juga memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.

“KUA dan PPAS APBD 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Seluruh perangkat daerah diharapkan menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan menyusun RKA program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah dialokasikan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Anton Yondra menambahkan, rangkaian pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan dan perumusan antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, hingga penandatanganan berita acara pembahasan.

Rapat paripurna internal DPRD juga telah menetapkan keputusan DPRD tentang KUA-PPAS APBD Tanah Datar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *