Sawahlunto – Ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto berpeluang merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia. Pihak lapas mengusulkan remisi khusus Lebaran untuk 376 narapidana.

Usulan ini diajukan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menyatakan, remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Bahkan, beberapa narapidana berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.

Pihak lapas berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *