Sijunjung – Tragedi longsor di lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung menewaskan sembilan penambang. Peristiwa itu terjadi saat para pekerja tengah beraktivitas di tambang tradisional kawasan Sintuak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kamis (14/5).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, dari 12 pekerja yang berada di lokasi, tiga orang berhasil menyelamatkan diri, sementara sembilan lainnya tertimbun material longsor dan meninggal dunia.

“Benar terjadi musibah di Sijunjung. Dugaan sementara, lokasi tersebut merupakan tambang emas ilegal yang dikelola masyarakat secara tradisional,” kata Susmelawati kepada Singgalang, Jumat (15/5).

Longsor disebut datang tiba-tiba dari tebing yang berada sekitar 30 meter dari titik penambangan. Tanah dan batu langsung meluncur ke bawah dan menimbun para pekerja yang berada di lokasi.

Begitu kejadian terjadi, warga bersama aparat kepolisian langsung melakukan evakuasi. Sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat pencarian korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, lima korban ditemukan pertama kali dalam kondisi sudah meninggal dunia. Pencarian kemudian berlanjut hingga sore hari dan empat korban lainnya kembali ditemukan. Dengan demikian, total korban jiwa dalam peristiwa itu mencapai sembilan orang.

Susmelawati menyampaikan duka cita atas musibah tersebut. Ia mengatakan, kepolisian selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal, mulai dari edukasi, imbauan, hingga penindakan hukum.

Ia menyebut penertiban PETI juga terus dilakukan di sejumlah daerah di Sumatera Barat, seperti Pasaman, Sawahlunto, Solok, dan wilayah lain yang menjadi perhatian aparat.

“Di lapangan sering terjadi kucing-kucingan. Saat petugas datang, yang ditemukan hanya alat dompeng dan langsung disita. Setelah petugas pergi, aktivitas kembali muncul karena sebagian masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari tambang,” ujarnya.

Selain penindakan, Polda Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar juga tengah mencari solusi jangka panjang atas persoalan tambang ilegal, termasuk pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pak Kapolda bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus mencari solusi agar lingkungan tetap terjaga, masyarakat tidak menjadi korban, dan persoalan ekonomi warga juga diperhatikan,” katanya.

Meski penanganan korban dan pemulihan pascakejadian menjadi fokus utama, kepolisian memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk langkah selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *